Kamis 29 Oktober 2026, di Hotel Borobudur Jakarta, Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim Djojohadikusumo, yang juga Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, membuka Rapimnas Kadin 2026 dengan pengumuman yang langsung ramai di kalangan pedagang daring: pemerintah disebut akan memperluas pemungutan pajak digital mulai Senin 9 November 2026. Hashim mengatakannya begini: "Semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut."
Dampaknya untuk toko Anda tergantung pada satu hal yang belum ada: aturan resminya. Pengumuman ini datang dari Dewan Penasihat Kadin, bukan dari Kementerian Keuangan atau DJP, yang belum merilis aturan baru untuk tanggal 9 November 2026. Hashim tidak merinci jenis pajaknya, objeknya, maupun tarifnya, sehingga tidak ada dasar untuk menghitung berapa yang akan dipungut dari penjualan Anda.
Apa artinya buat bisnis Anda
Penjualan toko Anda masuk lewat beberapa kanal: marketplace, transfer bank, dompet digital, dan QRIS di kasir. Tiap kanal memotong biaya layanannya sendiri, menyetor sisanya pada jadwal yang berbeda, dan memakai format laporan yang berbeda. Kalau satu kanal mulai memungut di titik transaksi sementara kanal lain belum, selisih kecil di tiap kanal menumpuk di pembukuan akhir bulan.
Skema yang diumumkan Hashim menempatkan pemungutan di tangan bank, fintech, dan platform. Anda tidak memungut sendiri; Anda menerima uang yang sudah dipotong, lalu harus bisa menjelaskan potongan itu di pembukuan Anda. Pekerjaan itu menuntut satu kemampuan: rekonsiliasi. Setiap rupiah yang masuk harus bisa ditelusuri ke kanal, tanggal, dan potongannya.
Consulting & System Design
We dig into how your business actually runs, then translate it into a system blueprint that is ready to build.
Yang sudah jelas, dan yang belum
Yang sudah jelas: tanggalnya, Senin 9 November 2026; pengumumnya, Hashim Djojohadikusumo; forumnya, pembukaan Rapimnas Kadin 2026; dan pihak yang disebut ikut memungut, yaitu bank pemerintah, bank swasta, dan fintech termasuk Shopee, Lazada, dan GoTo. Latar fiskalnya: rasio penerimaan negara dari pajak, cukai, dan PNBP baru 12 persen terhadap PDB, dibanding Kamboja 18 persen, India 20 persen, dan Vietnam 23 persen. Angka itu menjelaskan mengapa pemerintah mencari penerimaan dari transaksi digital, tetapi tidak menjelaskan tarif untuk toko Anda.
Yang belum jelas: jenis pajaknya, objek transaksinya, dan tarifnya. DJP juga belum menyebut transfer antarbank, top up dompet digital, atau pembayaran QRIS sebagai objek pajak baru, sehingga kabar soal nominal transfer atau pembayaran QRIS yang akan dipajaki tidak punya dasar dari pengumuman ini. Biaya layanan pun perlu dibedakan dari pokok penjualan: MDR QRIS dan biaya admin top up sudah lama dikenai PPN atas biayanya, bukan atas nominal transaksi.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Oktober 2026 menyampaikan DJP sudah bertemu 30 platform potensial pemungut dan memberi mereka waktu hingga November untuk menyiapkan sistem masing-masing. Persiapan itu tetap belum menjawab pertanyaan pedagang: apa yang dipungut, dari apa, dan berapa besarnya.
Dua skema yang sudah berjalan
Skema pertama, Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN), berjalan sejak 25 September 2026 dengan pemungut 5 bank, yaitu BRI, Mandiri, BNI, BTN, dan BSI, ditambah LinkAja. DJP menyebut SPP-TDLN tidak menambah jenis pajak dan tidak mengubah tarif PPN. Payungnya: Perpres Nomor 68 Tahun 2025 dan PMK Nomor 49 Tahun 2026, yang menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara sebagai penyelenggara.
Skema kedua, pemungutan PPh Pasal 22 lewat marketplace, berjalan sejak 1 Oktober 2026 berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025: tarif 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang, di luar PPN dan PPnBM, dengan pemungut Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada. Pedagang orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun dikecualikan bila menyampaikan surat pernyataan. DJP menyebut skema ini mengubah cara setor, bukan menambah pajak baru.
SPP-TDLN menyasar transaksi digital luar negeri lewat bank dan LinkAja, sementara PPh Pasal 22 marketplace menyasar peredaran pedagang di platform yang ditunjuk. Skema perluasan 9 November 2026 disebut melibatkan bank, fintech, dan platform sekaligus, tetapi objek dan tarifnya belum diumumkan, sehingga menyamakannya dengan skema lama adalah tebakan.
Simulasi ilustratif: hitungan dari skema yang sudah berjalan
Simulasi ini memakai contoh hitungan, bukan kasus nyata, dari mekanisme marketplace yang sudah berjalan: PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto (PMK 37/2025). Skema perluasan 9 November 2026 tidak bisa disimulasikan, karena jenis pajak, objek, dan tarifnya belum diumumkan resmi. Jangan membaca angka di bawah ini sebagai tarif skema 9 November.
Contoh pertama: omzet Rp10 juta per bulan lewat marketplace, pungutannya Rp50.000 per bulan atau Rp600.000 setahun. Contoh kedua: omzet Rp100 juta per bulan, pungutannya Rp500.000 per bulan atau Rp6.000.000 setahun. Dampaknya ke arus kas: pajak dipotong di titik transaksi, sehingga uang yang diterima penjual lebih kecil lebih awal, sebelum sempat dipakai belanja stok atau membayar pemasok. Pungutan itu dapat diperhitungkan sebagai pengurang pajak yang terutang sesuai ketentuan, sehingga mengurangi beban di akhir periode.
Catatan pengecualian menyertai contoh pertama: pedagang orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun dikecualikan bila menyampaikan surat pernyataan. Omzet Rp10 juta per bulan sama dengan Rp120 juta per tahun, di bawah ambang itu, sehingga contoh itu berlaku untuk pedagang yang tidak memakai pengecualian. Surat pernyataan itu selembar dokumen, tetapi efeknya nyata: Rp50.000 per bulan yang tidak dipotong tetap bisa Anda putar.
Tiga hal yang mungkin perlu Anda rapihkan
Pertama, pisahkan pencatatan per kanal: satu kanal, satu kolom, satu rekonsiliasi. Penjualan marketplace dicatat terpisah dari transfer bank, dompet digital, dan QRIS, dan tiap baris mencatat tanggal, kanal, nilai penjualan, biaya layanan, dan potongan pajak. Saat satu kanal mulai memungut lebih dulu, Anda tinggal membaca kolom kanal itu.
Kedua, siapkan surat pernyataan omzet bila Anda pedagang orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun. Dokumen ini yang membedakan pedagang yang dipungut dan pedagang yang dikecualikan, dan menyampaikannya lebih awal lebih murah daripada mengurus kelebihan pungutan sesudahnya.
Ketiga, pisahkan biaya layanan dari pokok penjualan. MDR QRIS dan biaya admin top up adalah biaya atas layanan, dan PPN atas biaya itu berbeda dari pajak atas pokok penjualan. Pembukuan yang mencampur keduanya membuat Anda salah membaca margin dan salah menetapkan harga.
Merancang pencatatan per kanal, rekonsiliasi, dan pemisahan biaya menjadi satu sistem harian adalah pekerjaan layanan Konsultasi & Perancangan Sistem: https://tamatech.id/services/konsultasi-perancangan-sistem. Rancangan yang baik menyebut tiap kanal dicatat di kolom apa dan siapa yang memeriksa selisihnya.
Langkah Anda minggu ini
Minggu ini, buka laporan tiap kanal penjualan Anda dan periksa apakah transaksi bisa ditelusuri ke kanal, tanggal, dan potongannya. Kanal yang laporannya masih tercampur, pisahkan dulu. Bila Anda pedagang orang pribadi di bawah ambang Rp500 juta per tahun dan belum menyampaikan surat pernyataan, siapkan dokumen itu. Dua pekerjaan ini tidak menunggu aturan 9 November keluar; keduanya yang membuat Anda siap saat aturan itu keluar. Kalau Anda belum yakin cara mengubah catatan yang tercampur menjadi sistem yang bisa direkonsiliasi tiap minggu, ceritakan lewat Tanya Tama.
Sumber berita: Espos.id (dari Bisnis.com), 2 November 2026; detikgo, 30 Oktober 2026; CNBC Indonesia via newshive, 29 Oktober 2026; nalar24; afu.id; feedberry, 2 November 2026.



